Panduan Lokakarya Bagi Fasilitator Renstra
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 17/2007 (UU 17/2007) tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk jangka waktu 20 tahun, yaitu 2005-2025. RPJPN diarahkan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana disebutkan dalamPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu untukmelindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupanbangsa, dan ikut melaksanaan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan pembangunansebelumnya yang difokuskan pada upaya penataan kembali berbagai langkah strategis di bidangpengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup, serta kelembagaannyaagar bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi sejajar, sertadaya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat internasional.RPJPN memberikan arah yang sangat kuat untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang berdayasaing, salah satunya melalui perkembangan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitasyang, antara lain, ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI).
Berbagai arah perkembangan untuk meningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesiatersebut sejalan dengan berbagai komitmen dan kesepakatan di tingkat internasional sepertitujuan pembangunan milenium atau Millennium Development Goals (MDGs), Education For All(EFA), Konvensi Hak Anak, serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi. Sejajardengan ketentuan peraturan dan perundang-Undangan Indonesia, kesepakatan di atasmemberi prioritas yang kuat terhadap bidang pendidikan seperti mewujukan pendidikan dasaryang bermutu atau meningkatkan akses semua anak Indonesia tanpa diskriminasi terhadappendidikan dasar.
Perkembangan pendidikan dasar merupakan salah satu sektor yang sangat penting untukmewujudkan tujuan-tujuan di atas dan untuk memenuhi hak anak yang dijamin melaluiketentuan peraturan dan perundang-undangan Indonesia dan komitmen negara terhadapkesepakatan internasional. Kebijakan permerintah Indonesia mengarahkan peningkatanmutu pemberdayaan, efisiensi pengelolaan sektor pendidikan, dan peningkatan akses bagi semua anak terhadap pelayanan pendidikan. Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkanperikemanusiaan, keadilan, dan kesamaan serta mengutamakan manfaat dengan perhatiankhusus pada kelompok rentan, misalnya anak keluarga tidak mampu, anak yang berasal daridaerah terpencil, anak-anak cacat, dan anak yatim.Dinas Pendidikan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tingkat kompleksitas
Panduan Lokakarya bagi Fasilitator Renstra.pdf [download]
Posting oleh Tim Pengembang MBS 55 tahun yang lalu - Dibaca kali
Digitalisasi Percepat Transformasi Layanan Pendidikan
JAKARTA - Sejak pandemi melanda, sekolah-sekolah diliburkan dan kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah....
KESIAPAN MENGHADAPI PERUBAHAN PADA GURU SEKOLAH DASAR TERHADAP JENIS BUDAYA DAN DUKUNGAN ORGANISASI
Abstract: The study investigates the relation of the readiness for change of an elementary school...