Landasan Dan Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Pengertian Manajemen Layanan Khusus
Manajemen layanan khusus di suatu sekolah merupakan bagian penting dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang efektif dan efisien. Sekolah merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas dari penduduk bangsa Indonesia. Sekolah tidak hanya memiliki tanggung jawab dan tugas untuk mlaksanakan proses pembelajaran dalam mengembangkan ilmu penegetahuan dan teknologi saja, melainkan harus menjaga dan meningkatkan kesehatan baik jasmani maupun rohani peserta didik. Hal ini sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab II Pasal 4 yang memuat tentang adanya tujuan pendidikan nasional. Untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab tersebut maka sekolah memerlukan suatu manajemen layanan khusus yang dapat mengatur segala kebutuhan peserta didiknya sehingga tujuan pendidikan tersebut dapat tercapai.
Manajemen layanan khusus di sekolah ditetapkan dan diorganisasikan untuk memudahkan atau memperlancar pembelajaran, serta dapat memenuhi kebutuhan khusus siswa di sekolah. Kusmintardjo (1992:4), pelayanan khusus atau pelayanan bantuan diselenggarakan di sekolah dengan maksud untuk memperlancar pelaksanaan pengajaran dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan di sekolah.
Kegiatan Ekstrakulikuler adalah suatu kegiatan penambahan pembelajaran yang mendorong atau mendidik siswa dan siswi untuk mendalami pelajaran yang dianggap kurang dan yang mereka senangi atau mengembangkan bakat dan potensi seorang siswa dan siswi yang pastinya dimiliki setiap orang. Kegiatan ekstrakurikuler biasanya berlangsung hingga sore hari dimana siswa dan siswi sudah tidak ada pelajaran wajib dalam kelas lagi dan kegiatan ini dimulai dari sepulang sekolah. Guna dari kegiatan ekstrakurikuler bisa dikaitkan dengan menambah nilai yang kurang dalam mata pelajaran yang diambil, pengembangan bakat siswa dan siswi, dan juga sebagai sarana permainan yang diminati seorang siswa dan siswi atau sarana bermain sambil belajar (Hanjaya, 2008).
Landasan
Undang –undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional :
- Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembang nya potensi murid,
- Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan di selenggarakan dengan memberi keteladanan,
- Pasal 12 ayat (1b) menyatakan bahwa setiap murid pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendididkan yang sesuai dengan bakatnya, minat, dan kemampuan.
Dasar kebijakan mengenai kegiatan ekstrakurikuler secara hierarkis dapat diskemakan sebagai berikut.
Pelaksanaan Kegiatan Ektrakurikuler
Ketentuan Ekstrakurikuler
Jenis kegiatan ekstra ditentukan oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau hasil usulan dari guru atau siswa.
- Dilaksanakan setelah atau sesudah jam pelajaran (KBM) berlangsung.
- Kegiatan ekstrakurikuler wajib di hentikan untuk melaksanakan sholat pada saat waktu sholat tiba.
- Setiap kegiatan ekstrakurikuler harus mendapat persetujuan pimpinan sekolah.
- Kegiatan ekstrakurikuler di liburkan satu minggu menjelang ulangan tengah semestar, ulangan akhir semester, dan ujian.
- Kegiatan ekstrakurikuler wajib di dampingi oleh pembina/pelatih.
JENIS KEGIATAN |
TUJUAN |
PELAKSANAAN |
Penyusunan Program |
Kepala sekolah dan PKS Kesiswaan menyusun program ekstrakulikuler yang didalamnya terdapat jenis-jenis ekstrakulikuler yang ditawarkan, Pembina ekstrakulikuler, Jadwal ekstrakulikuler, dan program pengadaan sarana dan prasarana ekstrakulikuler seluruh jenis ekstrakulikuler |
Sebelum awal tahun pelajaran |
Pengumuman Jenis ektrakulikuler |
Penawaran jenis ekstrakulikuler kepada seluruh siswa sesuai dengan ketentuan (maksimal mengikuti 2 jenis ekstrakulikuler) dan 1 jenis ekstrakulikuler wajib bagi siswa kelas X |
Awal tahunpelajaran. |
Penandatanganan surat pernyataan |
Komitmen siswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang di pilih. |
Awal tahunpelajaran. |
Penyusunan Absen |
Ekstrakulikuler pendataan dan pengecekan absensi siswa. |
Awal tahunpelajaran. |
Penyusunan Program |
Pembina menyusun program kegiatan ekstrakulikuler masing-masing sebagai panduan dalam melaksanakan ekstrakulikuler awal. |
Awal tahunpelajaran. |
Pelaksanaan ekstrakulikuler |
Siswa melaksanakan ekstrakulikuler sesuai dengan jadwal dan didampingi oleh pembina/pelatihnya masing-masing. |
(Diluar KBM) |
Kegiatan Keluar |
Sekolah Aplikasi hasil pembinaan ekstrakulikuler disekolah dan sebagai sarana promosi sekolah. |
(Diluar KBM) |
Pengawasan dan Evaluasi |
Menilai keberhasilan ekstrakulikuler terhadap program yang diajukan sebagai bahan pembanding di tahun berikutnya |
Akhir Tahun Ajaran |
Penulis : Mediana Wahyu P, 110131436556, Administrasi Pendidikan, Off B
DAFTAR RUJUKAN
Hanjaya. 2008. Manfaat Kegiatan Ekstrakurikuler (Online), (http://hanjaya839. wordpress.com /2008/12/12/manfaat-kegiatan-ekstrakurikuler/), diakses 11 September 2013.
Kusmintarjo. 1992. Pengelolaan Layanan Khusus di Sekolah (Jilid I). Malang: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang Proyek Operasi dan Perawatan Fasilitas.
Sumber ilustrasi gambar : http://sd-igs.sch.id
Posting oleh Mediana WP 8 tahun yang lalu - Dibaca 76287 kali

Seperti Ini Peran Orangtua Dampingi BDR Saat Pandemi
Sejak Maret 2020, sebagian besar siswa di Indonesia mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) atau belajar dari rumah...
Mengembangkan Kompetensi Kepala Sekolah di Masa Pandemi
Tidak hanya Belajar dari Rumah (BDR), kepala sekolah itu penuh tantangan dan peluang untuk mengembangkan kompetensinya....












